Senin, 20 Januari 2014

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Tugas dan Fungsi Ketua RT Ketua RT mempunyai tugas : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat mempunyai fungsi : pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar