MENGABDI TANPA PAMRIH KARENA LINGKUNGAN TEMPAT PENDIDIKAN UNTUK ANAK-ANAK KITA
Senin, 20 Januari 2014
ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan
ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan
karena :
meninggal dunia;
mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar