Senin, 20 Januari 2014

ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan

ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan karena : meninggal dunia; mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri; masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk; melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan; tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT; pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan; sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar